TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus hukum yang menjerat musisi asal Surabaya sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani terkait pencemaran nama baik terhadap Banser NU saat ini dinyatakan p21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sesuai kajian dari pihak Kejati Jatim, berkas perkara kasus Ahmad telah lengkap diproses dan dinyatakan P21.
“Polda jatim akan secepatnya mempersiapkan bukti pendukung dan (membawa) tersangka (Ahmad Dhani) ke pihak Kejaksaan,” ungkapnya, di Mapoda Jatim, Jumat (4/1/2019).
Penyidik Polda Jatim, kata Frans Barung Mangera, juga akan langsung bekerja secepatnya untuk memproses P21 tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Satu atau dua hari ini pastinya akan kami persiapkan hal itu dan menyampaikan surat panggilan terhadap yang bersangkutan yang akan kami teruskan ke Kejaksaan,” tegasnya.