TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya membebaskan dua artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila yang diduga terlibat kasus kejahatan asusila prostitusi terselubung.
Kendati demikian, kedua artis yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji itu dikenakan wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan selama 1x24 jam pihaknya menyatakan kedua artis itu tidak terlibat secara langsung kejahatan dan merupakan korban prostitusi.
Usai menjani pemeriksaan, keduanya dipulangkan karena tidak terbukti turut serta secara aktif prostitusi artis.
"Mereka dikenakan wajib lapor untuk kepentingan penyidikan kasus prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Baca: Kondisi Terkini Vanessa Angel Pasca Diperiksa di Polda Jatim, Trauma dan Kelelahan
Barung Mangera menjelaskan apabila diperlukan mendukung proses penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan akan kembali dipanggil penyidik Polda Jatim.
"Jadi yang bersangkutan dua artis masih dalam pengawasan pihak Kepolisian Polda Jatim," ungkapnya.
Baca: Benarkan Orang yang Ada Foto Syur Itu Dirinya, Vanessa Angel Curiga Penyebarnya Teman Sendiri
Ditambahkannya, secara resmi menahan dua tersangka prostitusi artis bernama Tantri (28) dan Endang (37) warga Jakarta Selatan.
Kedua mucikari menjadi pengubung prostitusi artis.
"Dua mucikari sudah kami tahan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Prostitusi Artis, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Wajib Lapor Setiap Pekan di Polda Jatim,