News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Hotman Paris: Di Mana Undang-Undang yang Mengatur Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana?

Editor: Januar Adi Sagita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris turut prihatin atas masalah prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang baru saja terungkap menjadi pertanyaan bagi Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea membahas hal ini setelah Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila tersandung kasus prostitusi online.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap pertanyaannya melalui postingan Instagramnya, Selasa (8/1/2019).

Di postingan itu Hotman berkata banyak yang bertanya mengapa wanita dalam kasus prostitusi online tak ditetapkan tersangka.

Hotman pun mengungkapkan bahwa dalam undang-undang yang menyatakan hal itu termasuk tindak pidana.

Begini penjelasan Hotman Paris selengkapnya:

"Banyak pertanyaan kepada Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka?

Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana.

Bahkan di dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, salah satu unsurnya si korban atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi.

Artinya dipaksa tereksploitasi, kalau ini kan dia tidak tereksploitasi, malah enak-enak dapat keuntungan.

Baca selengkapnya>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini