Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (26/11/2018) silam, musikus Ahmad Dhani Prasetyo dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Selanjutnya, Dhani pun telah menyampaikan nota pembelaaan di persidangan yang digelar pada Senin (17/12/2018) silam.
Senin (7/1/2019) kemarin, Dhani pun kembali menjalani siang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya, beragendakan mendengarkan replik atau tanggapan dari JPU atas nota pembelaannya.
Di persidangan kali ini, JPU Yanti menolak materi pledoi yang telah disampaikam Dhani bersama Kuasa Hukumnya.
Baca: Ahmad Dhani: Ibu Mendukung Saya Walaupun Nanti Anaknya Dihukum
Menurut Yanti, postingan Ahmad Dhani Prasetyo pada akun sosial media twitternya @AHMADDHANIPRAST pada (6/3/2018) silam yang berisi “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya" berhubungan dengan proses sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penista agama.
Selain hal tersebut, menurut Yanti, unggahan Dhani juga menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau golongan penduduk Negara Indonesia.
Baca: Digosipkan dengan Mischa Chandrawinata, Gisella Anastasia: Namanya Jodoh Enggak Ada yang Tahu
Lanjutnya, unggahan tersebut sengaja dilakukan dimuka umum untuk menyatakan perasaan, atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Sebagai contoh, pada tanggal 7 Februari 2017 ada unggahan dari akun tersebut berisi yang menistakan Agama si Ahok Yg diadili KH Ma’mf Amin ADP. Pernyataan atau kalimat itu jelas menyebut nama dan perbuatan seseorang yang terkait dengan proses persidangan tersebut," kata Yanti di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (7/1/2019).
Oleh sebab itu, Yanti menuturkan pihaknya berpendapat bahwa perbuatan Ahmad Dhani telah memenuhi unsur-unsur Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Maka kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 26 November 2018," ujar Yanti.
Menanggapi pernyataan JPN, Hendarsam Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengatakan akan mengajukan duplik pada persidangan yang akan digelar pada (14/1/2019) mendatang.
"Melihat apa yang disampaikan maka kami merasa perlu untuk mengajukan duplik," tutup Hendarsam.