News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Lagi-Lagi Delon Thamrin Absen, Sidang Perceraian Dilanjutkan pekan Depan

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Delon dan Yeslin Wang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang cerai Yeslin Wang dan Delon Thamrin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beragendakan pemanggilan penggugat dan tergugat kembali ditunda.

Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Yeslin Wang, Osner Johnson Sianipar.

"Saat ini yang hadir adalah saya mewakili penggugat selaku kuasa hukum. Dari tergugat tidak datang tapi panggilan tersebut dinyatakan sah," ujar Osner di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

"Karena yang bersangkutan dalam hal ini tergugat ada bertempat tinggal di surat panggilan dan dinyatakan juga oleh pihak yang menerima bahwa Delon di situ, tapi memang dia enggak bisa hadir," lanjutnya.

Delon saat ini tidak bisa hadir dikarenakan berada di luar kota. Seandainya pekan depan tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi.

"Untuk berikutnya minggu depan, Kamis minggu depan itu panggilan ketiga sekalian kalau tidak datang tergugat, saya selaku kuasa hukum penggugat mengajukan bukti sekalian mengajukan saksi-saksi," katanya.

Baca: Delon dan Yeslin Wang Masih Berlibur, Sidang Perceraian Ditunda

Dengan ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang yang akan kembali digelar pada 17 Januari 2019.

Yeslinpun akan hadir pada persidangan selanjutnya dengan agenda pemanggilan saksi dari penggugat.

"Minggu depan saya mengusahakan penggugat dalam hal ini prinsipal saya yaitu Yeslin supaya hadir. Jadi Yeslin minggu depan saya sudah komunikasi hadir di saat persidangan," katanya.

Sebelumnya sidang cerai Yeslin Wang dan Delon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga ditunda.

Sebab, Delon absen di sidang tersebut karena surat pemanggilan dari pengadilan salah alamat.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini