TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua tersangka muncikari Endang Suhartini (37) alias Siska (ES), dan Tantri (28) mendapat komisi 15 persen dari setiap satu kali transaksi bisnis esek-esek prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model.
Padahal, seperti yang disampaikan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim adapun tarif kencan artis Vanessa Angel senilai Rp 80 juta, dan artis Avriellia ShaqqilaV alias AS Rp 25 juta sekali kencan.
Itu berarti apabila dihitung dari tarif kencan nilai tertinggi Rp 80 juta, maka dari 15 persen tersebut masing-masing muncikari prostitusi artis itu menerima fee Rp 12 juta.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi itu akan menerima Rp 35 juta dari nominal Rp 80 juta sesuai kesepakatan.