TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua tersangka mucikari Endang Suhartini atau ES (37) alias Siska dan Tantri (28) terbukti menjalankan bisnis esek-esek prostitusi artis.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan pihak Perbankan untuk menelisik data digital berupa rekening koran dari mucikari Endang.
Dari fakta otentik itulah artis Vanessa Angel yang sudah diperiksa sebagai saksi selama 1x24 jam itu terbukti menerima tranfer dari mucikari Endang.
"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari mucikari ES," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018).
Yusep menjelaskan dari cacatan rekening koran yang bersangkutan artis Vanessa Angel telah mentranfer sebanyak delapan kali ke rekening mucikari Endang.