TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua tersangka muncikari, ES (37) alias Siska dan Tantri (28), terbukti menjalankan bisnis prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model di Tanah Air.
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan pihak perbankan untuk menelisik data digital berupa rekening koran dari mucikari ES.
Dari fakta otentik itulah, artis Vanessa Angel yang sudah diperiksa sebagai saksi selama 1x24 jam itu, terbukti menerima transfer dari muncikari ES.
"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari mucikari ES," ungkap Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Polda Jatim, Kamis (10/1/2018).
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, dari cacatan rekening koran, Vanessa Angel telah mentranfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari ES.
Vanessa Angel diduga menerima transfer dari ES selama satu tahun, mulai dari 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.