Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama dan foto wajah aktris Cathy Sharon masuk di laman website prostitusi online.
Di website itu terlihat foto Cathy yang telah diedit. Wajahnya benar Cathy. Namun, badannya yang dibalut busana seksi dan disertai tarif, bukanlah dirinya.
Sedih dengan adanya hal itu dan takut menimbulkan asumsi publik yang semakin besar, perempuan berusia 36 tahun ini melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Laporan dari Cathypun telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal empat dan enam tahun penjara.
Baca: Wajah Cathy Sharon Ada di Website Prostitusi Online, Link-nya Beredar di Whatsapp Grup Teman Anaknya
Pemain film The Perfect House ini menyampaikan alasan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
"Saya bukan artis atau public figur aja, tetapi saya ibu punya anak, keluarga, dan orang tua, jadi saya keberatan dengan berita kesebar. Mengganggu kehidupan sosial saya," kata Cathy, Kamis (10/1/2019).
Karena itulah, Cathy Sharon merasa perlu dan wajib membersihkan namanya dari situs prostitusi online tersebut.(*)