TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kuasa hukum muncikari artis Endang Suhartini alias Siska (ES), Frangky Desima Waruwu membeberkan alur transaksi Perbankan melalui metode transfer terkait prostitusi artis yang menjerat kliennya.
Frangky mengatakan sesuai seperti yang disampaikan kliennya ada rentetan mengenai transaksi terkait perkara ini jumlahnya senilai Rp 80 juta.
"Ada rentetannya jadi dari si A, si B, si C hingga si D. Sedangkan klien kami diisini merupakan si D," ucapnya melalui telewicara bersama SURYA.co.id, Sabtu (12/1/2019).
Frangky menjelaskan kliennya mendapat transfer senilai Rp 40 juta. Kemudian, dari rekening kliennya ditranfer ke rekening artis VA yang merupakan saksi kasus prostitusi artis.
Kliennya menyampaikan mentransfer uang Rp 35 juta ke rekening artis VA.
Baca: Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Muncikari Prostitusi Artis Tunggu Kelengkapan Syarat Ini
"Sisanya, Rp 5 juta ada potongan untuk biaya mobil itu menurut klien kami," terangnya.
"Iya, jadi klien kami penerima ke empat," imbuhnya.
Lalu, siapakah user atau pengguna prostitusi artis yang membooking artis VA tersebut?
Frangky mengatakan dari keterangan kliennya belum memastikan terkait user yang membooking artis VA seringkali disebut-sebut sebagai pengusaha tajir asal Surabaya.
"Usernya belum kami dapatkan informasi dari klien kami siapa yang sesungguhnya. Tetapi kami akan berkoordinasi terus dengan klien kami supaya mengetahui sebenarnya siapa sesungguhnya User itu," ungkapnya.
Dari mana dan untuk apa uang Rp 40 juta yang ditransfer di rekening tersangka mucikari ES?
Frangky memaparkan belum mengetahui secara pasti mengenai hasil uang Rp 40 juta yang diperoleh dari rekening kliennya.
"Klien cuma menyampaikan itu ada transaksi Rp 40 juta dan mentransfer ke rekening artis. Keperluannya untuk apa belum dijelaskan sama klien kami," pungkasnya.