Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi kenamaan Glenn Fredly mengaku jika profesinya sebagai pemusik belum diakui secara tertulis di negera Indonesia.
Sebab dalam Kartu Tanda Penduduk miliknya, kolom pekerjaan terisi sebagai seniman, bukan pemusik.
"Menurut gua belum. KTP gua selama ini tertulis seniman. Tapi, profesi gua sebagai musisi masih abu-abu," ungkap Glenn Fredly di kawasan Cilandak Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Untuk itu menurut Glenn Fredly sangat penting untuk adanya UU Permusikan. Agar nantinya profesi sebagai pemusik bisa memiliki kejelasan.
Baca: Selain Glenn Fredly, Musisi Lain Juga Ikut Merespon Positif RUU Permusikan
Karena nanti diharapkan Undang-undang tersebut akan mengatur tentang tata kelola industru musik Indonesia.
"Jadi, salah satunya gimana UU dibuat agar bisa dikelola musik ini dari hulu ke hilir," ucap Glenn.
"Ya kita lihat 5-10 tahun kemudian, yang sekolah musik polanya sudah tahu dan punya kehidupan yang jelas kalau jadi UU aturan mainnya menjadi jelas," terangnya.
Saat ini Glenn tengah aktif mensosialisasikan RUU Permusikan lewat sebuah diskusi-diskusi ringan.
Dirinya pun meminta seluruh pihak mengawal RUU Permusikan agar nantinya tidak disalah gunakan dan tidak merugikan para musisi.