TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Vanessa Angel diperiksa di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus prostitusi artis yang menyandungnya, Senin (14/1/2019).
Selama sekitar 9 jam Vanessa menjalani pemeriksaan.
Vanessa Angel kembali mendatangi Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk melakukan wajib lapor sekaligus menjalani pemeriksaan tambahan.
Mantan kekasih Didi Mahardhika ini datang mengenakan baju putih kombinasi merah muda dipadukan celana hitam. Ia didampingi penasihat hukumnya tiba di Polda Jatim pukul 10.12 WIB.
Tidak seperti biasanya, Vanesaa Angel terlihat lebih santai berjalan pelan menuju ke ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca: Akui Pertama Kali Temani Vanessa Angel, Mucikari ES Ungkap Kesaksian Soal Keberangkatan ke Surabaya
Vanessa Angel didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruangan penyidik pukul 19.00 WIB.
Tidak seperti biasanya, Vanessa Angel tampak pasrah menghadapi perkara terkait dugaan keikutsertaannya kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
"Ya, saya tadi sudah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke penyidik," ucapnya lirih.
Mengenai status hukum dan perkara yang saat ini dihadapinya Vanessa angel menyerahkan penuh kepada kuasa hukumnya.
"Terima kasih, mohon doanya ya, mohon doanya, makasih, makasih ya mas," ungkapnya sembari berjalan masuk ke dalam mobil meninggal Polda Jatim.
Pengacaranya, Milano menuturkan, selama pemeriksaan kliennya Vanessa Angel diperlakukan baik. Saat pemeriksaan tidak ada hambatan yang berarti dan berjalan lancara.
"Pokoknya tadi kami diterima dan diperlakukan dengan baik terima kasih Polda Jawa Timur, mohon doanya saja mudah-mudahan ini cepat selesai," terangnya.
Dijelaskan Milano nantinya akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya terkait perkara ini. Namun dia belum bisa memastikan pemeriksaan kembali kapan dilakukan.
"Ya masih ada pemeriksan lagi lebih lanjut," pungkasnya.
Baca: Diburu Polisi, Tempat Tinggal Bos Muncikari Kelas Kakap Prostitusi Artis Berpindah-pindah
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaslan pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel sudah dilakukan.
"Dari pemeriksaan itu potensi status hukum yang bersangkutan bisa saja meningkat menjadi tersangka apabila terbukti terlibat memperoleh penghasilan dari hal itu ( prostitusi artis)," ungkapnya.
Barung Mangera menjelaskan faktor yang memberatkan, yakni Vanessa terlibat aktif dalam kegiatan itu.
Dia mencontohkan upload foto dan gambar dirinya secara aktif, serta melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
Dijelaskannya, penelusuran menggunakan digital forensik masih 20 persen.
Dibooking di Singapura, Jakarta, dan Surabaya
Kasus prostitusi artis yang melibatkan Vannesa Angel (27) kian terang. Artis tersebut diketahui pernah melakukan transaksi di Singapura, Jakarta, dan Surabaya.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan telah melakukan digital forensik dan menemukan fakta Vanessa menerima transaksi ( booking) sebanyak dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) tercatat artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online," ujar Ahmad Yusep di Polda Jatim, Senin (14/1/2018).
Ia menambahkan Vanessa Angle berposisi turut serta sebagai penyedia layanan prostitusi.
"Dalam hal ini artis VA difasilitasi 6 muncikari," katanya.
Menurut Ahmad Yusep, dari data digital forensik didapat keterangan Vannesa mendapat transaksi di Singapura pada Februaari 2018.
Bukan tidak mungkin temuan ini bisa berpotensi mengubah status hukum dari saksi sebagai tersangka. "Ini merupakan langkah kami untuk menentukan status hukum yang bersangkutan," jelasnya.
Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan Vanessa Angel datang sebagai saksi untuk keperluan proses penyidikan kasus prostitusi artis.
"Jadi yang bersangkutan memenuhi wajib lapor satu kali setiap minggu," ungkapnya.
Barung Mangera menjelaskan sudah kedua kalinya Vanessa Angel melakukan wajib lapor. Rencananya selain wajib lapor Vanessa juga akan diperksa terkait dugaan keterlibatannya dengan prostitusi artis.
Dia dikenai wajib lapor setelah digerebek di Hotel Vasa Kota Surabaya Sabtu (5/1) lalu. Vanessa Angel ditangkap bersama dua tersangka, Endang Suhartini dan Tentri bersama seorang asistennya. "Nanti wajib lapor akan diperlukan sesuai wewenang penyidik, ini yang kedua kalinya ia datang ke Polda Jatim," jelasnya.
Penyidik masih memburu dua mucikari lainnya yang berdomisili di Jakarta. Upaya penangkapan sang mucikari itu terkendala lantaran tempat tinggal yang bersangkutan sering kali berpindah‑pindah.
Dua buron itu diyakini mengetahui seluk‑beluk bisnis prostitusi yang melibatkan artis. "Dua mucikari yang jadi buron itu wanita. Kami berupaya menangkapnya di Jakarta dan Bandung Jawa Barat," ungkapnya.
Berita telah dipublikasikan Surya.co.id dengan judul: Sembilan Jam Diperiksa Polisi, Vanessa Angel Pasrah
dan Vanessa Angel Minta Doa usai 9 Jam Diperiksa terkait Prostitusi Artis, Polda Jatim : Bisa Tersangka