Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Januarisman atau yang lebih dikenal dengan nama Aris 'Idol' diamankan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019) pukul 01.00 WIB.
Aris diamankan di sebuah apartemen, di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Penangkapan berawal dari ditangkapnya tersangka YW dkk pada hari Selasa (8/1/2019) lalu. Ia kedapatan memiliki 300 butir Extasi dan shabu seberat 2 gram brutto.
Berbekal informasi tersebut kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan.
Selama kurang lebih satu minggu penyelidikan, dilakukan puala penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya. Kemudian, ditemukan narkotika jenis sabu.
Baca: Aris ‘Indonesian Idol’ Tertjerat Kasus Narkoba
Dari hasil keterangan sementara, sabu tersebut didapat dari tersangka TB als. AS.
TB als AS pun ditangkap saat tengah bersama tersangka lainnya yaitu JR atau Aris, AY, AM dan YS.
Mereka tengah mengkonsumi sabu secara bersama - sama dengan cara bergantian.
Pada saat para tersangka mengkonsumsi shabu unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada didalam kamar apartemen tersebut.
Baca: BREAKING NEWS Aris 'Idol' Ditangkap Polisi Diduga Pakai Narkotika
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong dan lima telepon genggam.
Tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.