TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan beberapa fakta otentik yang memberatkan Vanessa Angel, hingga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitus online yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
Luki memaparkan adapun yang memberatkan tersangka Vanessa Angel yaitu yang yang bersangkutan terbukti terlibat langsung transaksi prostitusi bersama enam muncikari lainnya.
Dari keterangan tersangka mucikari maupun Vanessa Angel juga didukung data digital forensik yang bersangkutan terbukti mengeskplore dirinya langsung bersama muncikari.
"Ada komunikasinya bahkan pengiriman foto (video) pribadinya juga dishare kepada beberapa tersangka mucikari yang sudah kita ditangkap," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jatim menjelaskan adapun pasal yang disangkakan tersangka Vanessa Angel melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.