TRIBUNNEWS.COM -- DERETAN artis yang terjerat narkotika dan ditangkap polisi, kini bertambah panjang.
Kali ini, giliran penyanyi Januarisman Runtuwene (33) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Aris Indonesian Idol, yang dibekuk polisi.
Aris Idol adalah pemenang lomba ajang pencarian penyanyi berbakat Indonesia Idol edisi tahun 2008.
Ia kedapatan berpesta narkoba dengan empat rekannya di Apartemen Aston di Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019) sekira pukul 01.00.
Mereka yang tengah berpesta sabu itu digerebek aparat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari tangan mereka, didapati satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, serta satu buah bong atau alat isap sabu.
Turut pula diamankan lima handphone milik mereka sebagai barang bukti.
Baca: Heboh Artis Ditangkap Polisi, Mbak You Sempat Ramal Artis Inisial A Bakal Terjerat Narkoba
Baca: Mabuk, Oknum Polisi di Kuta Todong Kasir Minimarket Minta Uang dan Rokok Ancam Dengan Pecahan Botol
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Aris Idol diamankan bersama empat rekannya saat sedang berpesta sabu sambil meminum minuman keras merek Red Label. Keempat rekan Aris Idol yang ikut diamankan adalah YSP, AS, AY, dan AM.
"Setelah mereka kami amankan berikut barang bukti narkotikanya, kami lakukan tes urine pada kelimanya, dan hasilnya adalah positif untuk kelima tersangka," kata Argo Yuwono, Rabu (16/1/2019).
Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan kelima orang ini merupakan hasil pengembangan atas kasus sebelumnya.
Polisi sebelumnya membekuk tersangka YW dan beberapa rekannya pada Selasa (8/1/2019) di Jalan Bahagia Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Dari tangan YW, didapat 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram bruto.
"Dari keterangan YW ini didapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika yang sering dilakukan sekelompok orang di apartemen di wilayah Jakarta Selatan," ungkap Argo Yuwono.
Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, aparat Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan ke apartemen yang dimaksud.
"Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap lima tersangka di apartemen yang dimaksud pada Selasa 15 Januari dini hari," jelas Argo Yuwono.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa sabu yang mereka konsumsi didapat dari salah satu tersangka, yakni TB alias AS.
Kelima tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya hingga lebih dari lima tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Aris Idol dan Empat Rekannya Pesta Sabu Sambil Minum Red Label,