TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Polda Jatim sudah menetapkan Vanessa Angel jadi tersangka kasus prostitusi online pada Rabu (16/1/2019).
Penetapan Vanessa Angel jadi tersangka kasus prostitusi online ini diambil Polda Jatim setelah ditemukannya sejumlah barang bukti kuat.
Kabar Vanessa Angel jadi tersangka kasus prostitusi online ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ujar Luki saat berada di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, dikutip Grid.ID dari Tribun Jatim.
Penetapan Vanessa Angel jadi tersangka ini diambil pihak kepolisian karena ditemukannya sejumlah foto dan video tak senonoh yang terkait dengan sang aktris berusia 27 tahun tersebut.
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," tambah Luki.
Baca tanpa iklan