TRIBUNNEWS.COM - Seorang muncikari prostitusi online berinisial F disebutkan polisi tidak memungkinkan untuk ditahan sebagai tersangka setelah ditangkap di Jakarta pada Senin (14/1/2019) malam.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut dikarenakan Muncikari FI alias Fitria saat ini sedang hamil sekaligus masih menyusui anaknya yang baru berusia 1,5 tahun.
Disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, kondisi muncikari FI drop setelah ditangkap dari Jakarta dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur .
Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur karena kondisinya itu.
"Kuasa hukum muncikari FI juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Demi alasan kemanusiaan, penahanan akan ditangguhkan," terang Irjen Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Diketahui, Muncikari FI adalah muncikari ketiga yang ditangkap polisi terkait prostitusi artis yang melibatkan artis Vanessa Angel.
Baca: Nikita Mirzani Mewek setelah Hakim Korek Kenangannya Bersama Dipo Latief
Sebelumnya, ada dua orang muncikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Tantri dan Endang atau Siska.
Mengutip Surya.co.id, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Muncikari FI ditangkap di Jakarta pada Senin (14/1/2019).
Menurut penuturan dari Frans Barung, proses penangkapan FI tidak berjalan dengan baik.
Ada satu sosok wanita yang menjadi penghalang dan juga penghasut bagi FI untuk dibawa ke Surabaya.