News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jatim Jadi Institusi Polri Pertama Jadikan Penyedia Jasa Prostitusi sebagai Tersangka

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel ditangkap Polda Jatim pada Sabtu (5/1/2019)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Artis peran VA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkannya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, polisi akhirnya menetapkan artis VA sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA, lanjut dia, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 1 tentang Kesusilaan yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Konten asusila itu, menurut Luki, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Artis VA mengirim gambar dan video vulgar dirinya kepada salah seorang mucikari untuk kepentingan prostitusi.

Baca: Pengacara Merasa Iba pada Mucikari Kasus Prostitusi Online yang Membelit Vanessa Angel

"Gambar dan video itu didukung konten percakapan yang mengarah kepada prostitusi," ujarnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, artis VA terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Polda Jawa Timur mengklaim sebagai institusi Polri pertama yang memberi status tersangka kepada penyedia jasa dalam kasus prostitusi.

"Selama ini, perempuan penyedia jasa prostitusi hanya sebagai saksi," tuturnya.

Artis VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Tetapkan Artis VA Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini