TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel, kini telah memasuki babak baru.
Status Vanessa Angel yang semula hanya saksi kini telah resmi berubah menjadi tersangka.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menyampaikan hasil penyelidikan terhadap Vanessa Angel.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Vanessa Angel disebut-sebut memasang tarif Rp 80 juta sekali kencan.
Namun belakangan, fakta berbeda dibeberkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari tayangan YouTube Inside Story yang diunggah akun iNews Talkshow & Magazine pada Sabtu (19/1/2018).