TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel jadi tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkannya, sehingga dapat terjerat hukum pidana.
Sebelum Vanessa Angel jadi tersangka, ia berstatus sebagai saksi yang kemudian ditingkatkan oleh pihak Kepolisian Jawa Timur.
Dengan ditetapkan Vanessa Angel jadi tersangka, maka artis tersebut dapat terancam pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Penetapan kasus tersangka diberikan Kapolda Jatim tersebut bukan tanpa alasan.
Pasalnya pihak kepolisian telah menemukan banyak bukti baru terkait kasus yang menjerat Vanessa Angel.