News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersandung Kasus Pembagian Kupon Umroh, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara atas kasus pelanggaran peraturan pemilu.

TRIBUNNEWS.COM - Lama tak muncul di layar kaca Tanah Air, mantan pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara.

Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara setelah dirinya diketahui terlibat kasus pembagian kupon umroh pada saat kampanye partai.

Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).

Melansir Tribun Jakarta, Mandala Shoji dijatuhkan vonis 3 bulan hukuman penjara dan denda Rp 5 juta atas kasus pembagian kupon umroh.

Kasus pembagian kupon umroh ini terkuak setelah Mandala Shoji mencalonkan dirinya sebagai salah satu kader legislatif dari Partai Amanat Nasional atau PAN pada Desember 2018 silam.

Mandala bersama calon anggota legislatif lainnya, Lucky Andriyani terbukti bersalah atas dugaan pembagian kupon umroh pada saat kampanye.

Dilansir Grid.ID  dari Warta Kota, kupon umroh tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.

Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.

Baca Selengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini