TRIBUNNEWS.COM - Nenek Amandine Cattelya, Maryke Harris Pohu meminta haknya sebagai wali asuh atas cucunya yang kini dirawat oleh Tyas Mirasih.
Kuasa hukum Maryke Harris Pohu, Agustinus Nahak, mengatakan bahwa Tyas Mirasih melarang nenek dan cucu itu bertemu.
Menurut Agustinus Nahak, Tyas Mirasih hanya bersedia mempertemukan Maryke dan Amandine di kantor polisi.
"Alasannya nanti ketemu di kepolisian, karena sudah dilaporkan. Jadi antara pertanyaan dan juga jawabannya tidak sinkron," ujar Agustinus Nahak saat ditemui usai melapor di Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Karena itu, pihak Maryke akhirnya mendatangi KPAI setelah melapor ke Polda Metro Jaya untuk dibukakan jalannya demi mengambil kembali Amandine.
"Kami harapkan atensi dari KPAI dan Polda Metro Jaya untuk segera membawa atau bahkan memfasilitasi nenek kandungnya selama setahun bisa ketemu," ujarnya.
Kedatangan pihaknya ke KPAI menurut Agustinus juga berbeda dengan kasus perebutan anak pada umumnya, dimana untuk laporan kali ini, Amandine secara jelas adalah darah dagingnya.
"Kasus ini beda dengan kasus perlindungan anak lainnya. Kalau dalam kasus perlindungan anak lainnya adalah perebutan antara suami istri. Sementara Tyas Mirasih ini tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan darah," ujar Agustinus.