TRIBUNNEWS.COM - Kasus Tyas Mirasih dan Nenek Amandine Cattelya, Maryke Harris Pohu, kembali memanas.
Maryke meminta hak sebagai wali asuh atas cucunya yang kini dirawat Tyas Mirasih.
Agustinus Nahak, kuasa hukum Maryke Harris Pohu, menyebut Tyas Mirasih melarang sang nenek bertemu dengan cucunya
Menurut Agustinus Nahak, Tyas Mirasih hanya bersedia mempertemukan Maryke dan Amandine di kantor polisi.
"Alasannya nanti ketemu di kepolisian, karena sudah dilaporkan. Jadi antara pertanyaan dan juga jawabannya tidak sinkron," ujar Agustinus Nahak saat ditemui usai melapor di Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Karena itu, pihak Maryke akhirnya mendatangi KPAI setelah melapor ke Polda Metro Jaya untuk dibukakan jalannya demi mengambil kembali Amandine.
Lantas, apa upaya lain yang akan mereka lakukan?