Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kepolisian Polda Jatim melakukan pemanggilan ulang hingga jemput paksa jika Vanessa Anel masih mangkir mendapat reaksi dari Kuasa Hukum mantan kekasih Didi Mahardhika ini.
Seperti diketahui, Vanessa Angel itu sudah diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim, Senin (21/1/2019), namun ia tidak memenuhi panggilan polisi.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, Vanessa Angel tidak hadir memenuhi keharusan wajib lapor terkait status hukumnya sebagai tersangka.
"Sesuai konfirmasi dari pengacaranya memastikan artis VA akan datang," ucapnya di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).
Baca: BERITA FOTO: Si Cantik Selha Purba, Anggota PPSU dari Kelurahan Kelapa Gading Timur
Luki mengatakan, pihaknya meminta penyidik melayangkan surat panggilan tersangka kedua terhadap Vanessa Angel.
Namun apabila yang bersangkutan tidak hadir lagi, maka akan dilakukan upaya jemput paksa.
"Nanti Jumat besok akan melayangkan panggilan tersangka (Vanessa Angel)," jelasnya.
Baca: Dianggap Kubu Prabowo-Sandi Tak Independen, Najwa Shihab: Lihat Pilgub DKI
Milano, kuasa hukum Vanessa Angel pun memberikan reaksinya.
"Ya silahkan ajaa mau bilang dijemput atau apa terserah aja," ucapnya.
Menurut Milano, hingga Senin (21/1/2019) malam, kliennya sama sekali belum mendapat surat panggilan dari polisi.
"Orang belum ada panggilan kok gimana sih," lanjutnya.
Milano menegaskan, Vanessa Angel bukannya mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (21/1/2019). Namun, diakuinya kliennya itu, memang belum mendapatkan panggilan.
"Memang belum terima panggilan gimana mau jemput (paksa)? Prosedur hukumnya, apa ini (Vanessa) teroris? Kan bukan,"katanya.