TRIBUNNEWS.COM - Setelah menjalani sidang cukup panjang, Delon Thamrin dan Yeslin Wang resmi bercerai.
Kamis (24/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Yeslin Wang secara verstek karena Delon sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Yeslin Wang yang menjadi penggugat juga tidak hadir dalam sidang putusan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Yeslin Wang karena telah diperkuat dengan bukti-bukti dalam persidangan.
"Penggugat telah mengajukan alat bukti surat. Menimbang selain alat bukti surat tersebut, ada saksi yang bernama Johnson Sihaloho dan Sondang Natalie," kata hakim dalam persidangan.
Delon sebagai pihak tergugat juga tidak menyatakan keberatan dan tidak hadir dalam sidang perceraiannya.
Penyebab keretakan rumah tangga Yeslin Wang dan Delon Thamrin pun juga terungkap di hari putusan sidang perceraian mereka.