Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Artis Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online karena melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
Vanessa Angel lantas terancam hukumannya pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Komnas Perempuan Indonesia tidak sepakat dengan penetapan tersangka kepada artis berusia 27 tahun itu dan menilai kalau Vanessa Angel adalah korban.
“VA masih korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan Budi Wahyuni, saat mengunjugi Redaksi Tribunnews.com, Jumat (25/1/2019).
Baca: Vanessa Angel Punya Gaya Hidup Glamor, Sang Ayah Akui Putrinya Salah Pergaulan
Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Mariana Amiruddin menjelaskan Vanessa Angel harusnya menjadi korban karena di dalam prostitusi ada indikasi perdagangan manusia yang dilakukan para mucikari.
“Prostitusi itu adalah jebakan luar biasa buat perempuan karena yang dijual tuh tubuh perempuan, mengekploitasi dan perdagangan manusia,” kata Mariana.
Selain itu ada juga indikasi perbudakan manusia yang dilakukan penyewa, terlebih hingga konsumtif dan rela membayar hingga 80 juta.
“Kenapa kalian konsumtif membeli pekerja seks dan keluarkan uang untuk pekerja seks? karena itu perbudakan sebenarnya,” tutur Mariana.
Menambhakan rekannya, Komisioner Komnas Perempuan Budi Wahyuni menyebutkan Vanessa Angel layak disebut korban karena seperti kasus-kasus yang pernah ditangani Komnas Perempuan kasus prostitusi sangat rentan terhadap adanya ancaman-ancaman kedepannya.
“Sehingga lupa bahwa dia rentan eksploitasi kayak ancaman ‘Aku punya foto kamu loh mislanya. Gak mau kasih (jajan) bisa dibongkar’ jadi kita lihat sulit bagi korban untuk mengungap siapa pelaku sebenarnya,” pungkas Budi Wahyuni.(*)
Baca tanpa iklan