Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Ahmad Dhani sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.
Ia dinilai telah secara sah dan meyakinkan telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosial. Dalam hal ini Twitter.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Baca: Ahmad Dhani Minta Difoto Sembari Pose 2 Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan."
"Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sellbesar Rp 5 ribu rupiah," kata Ratmoho dalam putusannya.
Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan Ahli Soal Kata Diludahi
Baca: Pengacaranya Bacakan Duplik, Ahmad Dhani Menunduk dan Sesekali Tangannya Pegang Jidat
Baca: Sederet Kasus Ujaran Kebencian dan Penghinaan yang Pernah Menjerat Ahmad Dhani
Majelis hakim menyimpulkan perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(*)