TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Meski demikian, pentolan Dewa 19 itu masih berkukuh tak pernah melakukan ujaran kebencian.
"Saya tidak pernah melakukan ujaran kebencian," ujar Ahmad Dhani usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani mengklaim tidak pernah punya jejak mengujarkan kebencian kepada pihak mana pun. Apalagi terhadap pendukung mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Saya juga tidak menyebarkan kebencian kepada agama lain, suku, ras, dan golongan lain, itu salah," kata Dhani.
Walaupun begitu, Dhani mengatakan, saat ini akan mengikuti dulu putusan pengadilan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca: Mulan Jameela Diam Seribu Bahasa Setelah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Semua proses hukum ada mekanismenya. Kami akan menjalankan semua mekanisme, kalau kami tidak puas, kami bisa melakukan banding," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Bersalah, Ahmad Dhani Masih Berkukuh Tak Lakukan Ujaran Kebencian"