News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Rutan Cipinang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ahmad Dhani

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani resmi dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Namun, baru mau jalan dua hari dipenjara di LP Cipinang, beredar kabar bahwa Ahmad Dhani akan dipisah dari tahanan lain.

Kabar ini pun dibantah oleh Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan.

Melansir dari Antara News, Oga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa untuk Ahmad Dhani.

"Tidak ada keistimewaan, semua sama.

Karena di dalam ada 4300 orang, pasti ada keluarga yang bisa menyampaikan Dhani di mana.

Tidak mungkin kami bohong", kata Oga saat ditemui Antara di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (30/1/2019).

Lebih lanjut, Oga juga mengatakan bahwa saat ini suami Mulan Jameela itu sedang menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk beradaptasi dengan lingkungan rutan.

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini