TRIBUNNEWS.COM - Artis Vanessa Angel akhirnya resmi ditahan Polda Jatim atas kasus prostitusi online yang menjerat namanya.
Sebelum resmi ditahan Polda Jatim, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap melanggar UU ITE berkaitan dengan keterlibatannya terhadap kasus prostitusi online.
Berikut Grid.ID telah rangkum 5 fakta penahanan Vanessa Angel yang terjerat kasus prostitusi online, mulai dari respon keluarga hingga akhirnya resmi dipenjara.
1. Dianggap melanggar UU ITE nomor 27
Penahanan Vanessa Angel bermula dari peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Artis 27 tahun itu diduga telah melanggar UU ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Hal ini diketahui setelah Vanessa Angel terbukti mengirimkan foto dirinya kepada muncikari.