TRIBUNNEWS.COM - Setelah menjadi tersangka, Vanessa Angel ditahan oleh Polda Jatim terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel menjadi tersangka UU ITE pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam prostitusi online dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Vanessa Angel ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Menanggapi pemberitaan Vanessa Angel resmi ditahan, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano, angkat bicara.
Berbeda dari pemberitaan yang beredar, Milano justru mengungkapkan bahwa kliennya masih melakukan pemeriksaan dan belum ditahan.