TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel ditahan atas kasus penyebaran foto asusila, namun barisan emak-emak di Jatim menganggap sang artis hanya korban.
Barisan emak-emak yang menggelar aksi simpatiknya di Jatim atas kejadian Vanessa Angel ditahan ini ungkapkan argumen mereka.
Para barisan emak-emak di Jatim tersebut menganggap tidak adil jika Vanessa Angel ditahan, dan mereka ingin polisi juga harus menangkap sang pengguna.
DIkutip dari Tribun Style sebelumnya, pihak Polda Jatim telah mengeluarkan surat penahanan untuk Vanessa Angel.
Kabis Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan kalau pada tanggal 30 Januari 2019 sang artis resmi ditahan.
Vanessa Angel sendiri menjadi tersangka atas dasar pelanggaran pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Vanessa dianggap aktif menyebarkan konten asusila melalui mucikari hingga sampai ke pengguna.