TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik RUU Permusikan yang terus bergulir membuat anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menggelar diskusi bersama sejumlah musisi dan pelaku industri musik, Senin (4/2/2019).
Salah satunya yaitu, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang DPR RI Inosentius Samsul.
Ketika diminta tanggapan soal RUU tersebut, Inosentius menegaskan RUU Permusikan masih menerima masukan sebelum akhirnya disahkan.
"Sehingga simpulan terakhir naskah akademik ini bukan kebenaran mutlak yang harus disahkan jadi Undang Undang," kata Inosentius.
Jika ada pelaku musik yang ingin berdiskusi dan mengkritik, menurut Inosentius DPR pun membuka wadah diskusi. Pasalnya, proses pembuatan RUU Permusikan masih panjang.
Baca: Marc Marquez Tak Mau Ajak Valentino Rossi Berjabat Tangan Lagi
Sejak diinisiasi oleh Anang Hermansyah pada 2017 lalu, RUU Permusikan resmi masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019.
Inosentius menegaskan jika ada pasal yang kurang tepat, masih bisa direvisi.
Menurutnya, RUU Permusikan harus tetap mengandung nilai nasionalismenya.
"Itu alasan kenapa dalam salah satu pasal kita mengatur jika musisi internasional datang ke Indonesia diwajibkan pemusik Indonesia juga tampil. Sederhana, agar musisi Indonesia bisa dapat sorotan yang sama," katanya.
Sementara itu, Anang Hermansyah kembali menegaskan, bukan dia yang merumuskan RUU Permusikan. "Jadi bukan saya kan yang bikin RUU (Permusikan, red)?" ujarnya.
RUU Permusikan memang tengah menjadi sorotan. Ratusan pegiat musik membentuk Koalisi Nasional untuk menolak RUU Permusikan.
Selain dianggap mengandung pasal yang multitafsir, banyak permasalahan lainnya hingga RUU Permusikan dinilai tak perlu disahkan.