News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Temui Istri dan Ibunda Ahmad Dhani, Prabowo Subianto Janjikan Satu Hal

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo kunjungi rumah Ahmad Dhani, disambut hangat oleh Mulan Jameela. -

TRIBUNNEWS.COM - Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dan memvonisnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Akibatnya, Ahmad Dhani harus mendekam di LP Cipinang atas kasus tersebut. Sang istri, Mulan Jameela tampak harus tegar menghadapi kenyataan pahit yang menimpa suaminya.

Mulan Jameela sendiri mendapat banyak dukungan dan suport dari berbagai pihak. Salah satunya calon Presiden Republik Indonesia, nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Menurut majelis hakim, Ahmad Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.

Perbuatan Ahmad Dhani dinilai melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ayah 5 anak itu harus menjalani 18 bulan penjara menurut keputusan hakim.

Guna memberikan dukungan pada keluarga Ahmad Dhani, Prabowo Subianto terpantau mengunjungi rumah keluarga Ahmad Dhanidan Mulan Jameela di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019) malam.

Baca Selengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini