Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grup duo Endah N Rhesa menilai banyak pasal yang ada di draf RUU Permusikan bermasalah.
"Lima puluh pasal dari 54 pasal yang ada di draft RUU Permusikan ini bermasalah, mengalami kecatatan," kata Endah saat ditemui di SELATAN Cafe, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).
"Bahkan ada beberapa banyak juga yang ternyata harus dihapuskan," lanjutnya.
Endah N Rhesa, yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU (KNTLRUU), merasa draf RUU Permusikan perlu direvisi.
"Jadi ketika mau melakukan revisi, maka akan sangat banyak sekali dan 50 (pasal) dari 54 (pasal) ini kan berarti tidak relevan ya," terangnya.
Baca: Diminta Komntarnya Soal RUU Permusikan, Armand Maulana: Ribet
Bersama beberapa musisi, Endah N Rhesa tergabung dalam KNTLRUU. Mereka semua secara tegas menolak adanya RUU Permusikan yang digagas Komisi X DPR RI.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Baca: RUU Permusikan Timbulkan Polemik, Berikut Tanggapan Ketua DPR hingga Iwan Fals
Baca: Mengapa RUU Permusikan Dikritik? Yuk Kupas Isinya, Ada Pasal Karet yang Dinilai Hambat Kreativitas
Bahkan KNTLRUU membedah RUU Permusikan selama lebih dari 12 jam. Mereka menemukan banyak kejanggalan dalam RUU Permusikan yang nantinya akan merugikan musisi Indonesia.(*)