News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Sambut Ahmad Dhani, Kepala Rutan Medaeng Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebut Sel Tahanan Seperti Kandang Ayam, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terbaru Ahmad Dhani

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Rutan Klas 1 Surabaya, di Medaeng Teguh Pambudi bersiap menyambut Ahmad Dhani pada Rabu (6/2/2019).

Ahmad Dhani yang sudah divonis 1,5 tahun penjara di Lapas Cipinang digelandang ke Rutan Medaeng atas permintaan Polda Jatim.

Ahmad Dhani yang juga merupakan Politisi Gerindra harus menghadapi sidang kasus ujaran kebencian 'vlog idiot' di Surabaya.

Menanggapi hal ini, Teguh mengatakan tidak menyediakan perlakuan khusus untuk Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani akan mendapat perlakuan sama dan berbaur dengan 2.900 napi di Rutan Medaeng.

“Tidak ada kekhususan, karena kapasitas rutan ini hanya 1.500 napi, sedangkan saat ini dihuni dua ribuan,” ujar Teguh, Rabu, (6/2/2019).

Baca: Air Matanya Tumpah Saat Nyanyikan Lagu Kangen, Mulan Jameela Ingat Pesan Menguatkan Dari Ahmad Dhani

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung juga membenarkan bahwa hari ini Ahmad Dhani dibawa ke Surabaya.

Pihaknya memastikan kalau sudah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel, PN Jaksel, dan Ditjen PAS.

"Hari ini, langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kita ada kepentingan menyidangkannya besok Kamis, (7/2/2019) di PN Surabaya," kata Richard saat dihubungi.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dijebloskan ke Lapas Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara akibat kasus ujara kebencian.

Kasus yang dimaksud adalah kasus ujaran kebencian di media sosial, di mana Ahmad Dhani menyebut pendukung 'penista agama' pantas untuk diludahi.

Di Surabaya, Ahmad Dhani berurusan dengan kasus yang hampir sama.

Di Surabaya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim akibat membuat vlog yang di dalamnya terdapat sebutan 'idiot' untuk orang-orang yang melarangnya menggelar deklarasi #2019gantipresiden.

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kilas Balik Kasus Ujaran Kebencina di Surabaya
Kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani, publik seolah mengingatkan kembali aksi deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya yang berakhir penolakan pada Minggu (26/8/2018).

Ahmad Dhani bersama rekan-rekan yang rencananya mengikuti aksi itu, justru didemo.

Namun penolakan itu tak membuat Ahmad Dhani tinggal diam.

Dia justru menyiarkan kondisinya di dalam Hotel Majapahit dan tidak bisa ikut deklarasi melalui sebuah vlog instagram.

Dia menyebut peserta yang mendemoya dengan julukan 'idiot'

Walhasil, Politisi Gerindra itu dilaporkan ke Polda Jatim oleh massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Laporan resmi itu dilayangkan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/0281).

Kata Edi, maksud aksi dari Koalisi Elemen Bela NKRI di depan Hotel Majapahit hanya meminta Dhani menemui massa.

Ahmad Dhani diminta menyampaikan permohonan maaf dan segera meninggalkan Surabaya.

"Kami menganggap (gerakan #2019GantiPresiden) adalah perbuatan memecah belah umat, oleh karena itu kami meminta Dhani untuk menyampaikan permohonan maaf serta meninggalkan Surabaya," ucap Edi Firmanto ( Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kepala Rutan Medaeng Pastikan Ahmad Dhani Diperlakukan Sama dengan 2900 Tahanan Lain,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini