News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Sehari Jelang Sidang di Surabaya, Ahmad Dhani Akan Berbaur Bersama 2.900 Napi di Rutan Medaeng

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya Teguh Pambudi mengatakan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Ahmad Dhani Prasetya (ADP) yang akan menghuni rutan yang berlokasi di Medaeng, Sidoarjo.

Ahmad Dhani akan mendapat perlakuan sama dan berbaur dengan tahanan lainnya. Pasalnya, di Rutan Medaeng Sidoarjo sendiri telah terisi sebanyak 2.900 nara pidana (napi).

“Tidak ada kekhususan, karena kapasitas rutan ini hanya 1.500 napi, sedangkan saat ini dihuni dua ribuan,” ujar Teguh, Rabu, (6/2/2019).

Sementara itu,Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung juga membenarkan bahwa hari ini ADP dibawa ke Surabaya.

Pihaknya memastikan kalau sudah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel, PN Jaksel, dan Ditjen PAS.

Baca: Air Matanya Tumpah Saat Nyanyikan Lagu Kangen, Mulan Jameela Ingat Pesan Menguatkan Dari Ahmad Dhani

"Hari ini, langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kita ada kepentingan menyidangkannya besok Kamis, (7/2/2019) di PN Surabaya," kata Richard saat dihubungi.

Suasana Rutan Medaeng Surabaya pada Rabu, (6/2/2019). Tampak warga mengantri menjenguk tahanan. Ahmad Dhani Tak Akan Diistimewakan di Rutan Medaeng di Sidoarjo dan Berbaur Bersama 2.900 Napi ((Surabaya.Tribunnews.com/Samsul Arifin))

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). Dia pun langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara. ADP melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ADP kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang.

ADP juga akan jalani persidangan pertama di PN Surabaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat rekaman videonya. Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

(Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ahmad Dhani Tak Akan Diistimewakan di Rutan Medaeng di Sidoarjo dan Berbaur Bersama 2.900 Napi,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini