TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ahmad Dhani tidak banyak berbicara saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019).
Usai sidang, Ahmad Dhani juga tidak berkomentar usai mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus "vlog idiot".
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan penyebab pentolan band Dewa 19 tersebut irit bicara.
"Mas Dhani kecapaian karena subuh bangun dan belum tidur. Dan enggak ada waktu, tadi langsung sidang. Habis sidang langsung ke (Rutan) Medaeng," ujar Aldwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis ini.
Pada Kamis dini hari, Ahmad Dhani diberangkatkan ke Surabaya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik.
Baca: Mulan Jameela dan Keluarga Minta Hak Asasi Ahmad Dhani Dikembalikan
Aldwin juga mengatakan bahwa meski Dhani lelah, kondisinya masih sehat.
"Sehat kok dia. Dia juga enggak merasa tertekan," kata Aldwin.
Adapun dalam sidang pencemaran nama baik, jaksa mendakwa Dhani dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa menyebut Dhani diduga melakukan penghinaan, melecehkan, dan mencemarkan nama baik kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI dengan sebutan "idiot".
Dhani melakukannya pada sebuah video vlog yang dibuat dan diunggah oleh Dhani pada akun Instagram-nya dan menjadi viral. Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Dhani mengajukan eksepsi atau nota keberatan.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebab Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Sidang Kasus "Vlog Idiot""