News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Kisah Sandal Vanessa Angel Terinjak Penyidik Polda Jatim

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel digelandang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kedua kalinya Vanessa Angel mengalami insiden sandal terinjak usai menjalani pemeriksaan lanjutan di ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kamis (7/2/2019).

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan selama lima jam mulai dari pukul 12. 19 WIB hingga pukul 17. 04 WIB sore.

Dari pengamatan di lokasi, di saat guyuran hujan gerimis Vanessa Angel berjalan pelan dari ruangan pemeriksaan menuju ke sel tahanan Dittahti Polda Jatim.

Dia terlihat mengenakan baju tahanan Dittahti Polda Jatim didampingi penyidik perempuan keluar dari ruangan penyidikan.

Ditengah kerumunan awak media yang meliputnya itu tiba-tiba kaki Vanessa Angel tidak sengaja terinjak oleh anggota Polda Jatim hingga sandal selop warna cokelat terlepas dari kaki kanannya.

Hal itu membuat langkah kakinya terhenti.

Sontak, Vanessa Angel pun reflek berteriak lantaran sandalnya terlepas dari kaki kanannya.

"Wah pelanggaran," ucap Vanessa Angel sembari mengumpat melihat ke bawah.

Seorang anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang berada di belakangnya reflek mengambil sandal itu.

Vanessa Angel berupaya mengenakan sandalnya lalu berjalan ke dalam sel tahanan.

Bibir manis Vanessa Angel tidak terlihat karena ditutup pakai masker warna hijau.

Vanessa Angel tetap berupaya menyembunyikan kedua tangannya dalam kondisi terbogol disela lipatan baju tahanan.

Dia enggan berbicara mengenai penahanannya di Polda Jatim.

Seperti yang diberitakan Vanessa Angel menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentintan tanda tangan berkas penyitaan barang bukti oleh pihak Kepolisian.

Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, yang bersangkutan terbukti berperan aktif mendistribusikan konten pronografi ke mucikari hingga menyebar ke user atau pengguna prostitusi online.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sandal Vanessa Angel Terinjak Hingga Lepas, Penyidik Polda Jatim 'Disemprot' Teriakan Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini