News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Permusikan

Penyanyi Ini Berharap RUU Permusikan Dirumuskan Lagi, Tidak Terburu-buru Disahkan Jadi Undang-Undang

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat Poin yang Disoroti Koalisi Nasional untuk Kritik RUU Permusikan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Endah Widiastuti, penyanyi duo Endah n Resha berkeinginan jika RUU Permusikan didrop terlebih dahulu.

Sebagai bagian dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUU) Endah merasa RUU Permusikan saat ini banyak yang bermasalah.

Bukan serta merta meminta untuk menurunkan RUU Permusikan. Endah mengajak para musisi Indonesia untuk merumuskan kembali RUU Permusikan jika dirasa perlu.

"Memang yang kami inginkan adalah memang mendrop RUU ini," kata Endah Widiastuti saat ditemui di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Baca: Gaduh RUU Permusikan Indonesia Dikomentari Professor Musik Amerika Serikat

"Kemudian kita harus meminta semua yang hendak terlibat dalam perumusan RUU ini untuk meninjau kembali apakah insan musik yang berkaitan dengan ini membutuhkan UU tersebut," terangnya.

Baginya jika memang para musisi merasa perlu adanya UU yang mengatur para musisi, maka semua itu harus dibuat sebaik mungkin.

Terutama dari dasarnya, yakni naskah akademisi yang harus digodok lagi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Khususnya para musisi.

"Kalau toh memang sebagian besar membutuhkan, yaudah dibuat kembali dari naskah akademiknya kemudian barulah lahir lagi rancangan yany baru dan kita akan terus mengawal itu," ujar Endah.

"Jadi itu sebenarnya kita harus kembalikan lagi pada kebutuhan masyarakat atau pemusik di Indonesia," bebernya.

RUU Permusikan yang digagas Komisi X DPR RI banyak menuai polemik dan kontroversi. Terutama karena banyaknya pasal yang dianggap akan membelagu kebebasan para musisi.

Selain itu KNTLRUU, pihak yang menolak adanya RUU Permusikan menemukan sebanyak 50 pasal bermasalah dari 54 pasal yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini