News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Soal Penitipan Ahmad Dhani di Madaeng, Ini Penjelasan Kepala Rutan Cipinang

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (7/2/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak pagi hari musisi Ahmad Dhani sudah diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Karutan Cipinang Oga Darmawan menyampaikan jika Ahmad Dhani sudah berangkat sejak pukul 04.00 pagi melalui terminal 1C Bandara Soekarno Hatta.

"Ahmad Dhani sudah berangkat, pukul 4 pagi pesawatnya. Di bandara Soekarno Hatta. Terminal 1 C. Sudah benar tadi pagi. Karena hari ini jam 9 harus sidang di Surabaya," ujar Oga di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (7/2/2019).

Selama menjalani persidangan di Surabaya, keyboardis Dewa 19 ini dititipkan di Rutan Madaeng, Surabaya berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang di Surabaya, Mulan Jameela: Ya Allah Jaga Dia

Karutan Cipinang Oga Darmawan menyampaikan jika Ahmad Dhani sudah berangkat sejak pukul 04.00 pagi melalui terminal 1C, Bandara Soekarno Hatta di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (7/2/2019). (TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Firmansyah)

"Surat di Pengadilan Tinggi Ahmad Dhani mengikuti proses persidangan di Surabaya, dan menitipkap dititipkan ke Medaeng," katanya.

Statusnya Ahmad Dhani di Rutan Kelas 1 Cipinang memang hanya sebagai titipan.

Ogapun mengaku siap jika memang Ahmad Dhani kembali dititipkan.

Seperti yang diketahui, Musisi Ahmad Dhani telah resmi ditahan di LP Cipinang, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).

Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini