TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitter Ahmad Dhani yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Tak sampai di situ, baru saja kemarin, Kamis (7/2/2019), lelaki berusia 46 tahun ini harus menjalani sidang lainnya dengan kasus yang berbeda.
Ahmad Dhani harus menjalani sidang perdananya karena kasus 'vlog idiot'.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB.
Kepada tim Grid.ID, kuasa hukum Ahmad Dhani menceritakan secara singkat bagaimana proses jalannya sidang.