News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Polisi Bongkar Masa Lalu Reva Alexa, Begini Pendapat Pakar Gender dan Seksualitas UI

Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka selebgram Aca alias Reva Alexa dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Tim Unit 3 Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka diantaranya Is alias Iwan dan seorang selebgram sekaligus model video klip Aca alias Reva Alexa terkait kasus tersebut dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,28 gram dan lima buah alat hisap. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Pendapat pakar gender dan seksualitas Universitas Indonesia terkait kasus Reva Alexa.

Sejumlah media memberitakan bahwa tersangka kasus narkoba, Reva Alexa, merupakan transgender.

Hal itu pertama kali diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.

"Namun, pada bulan Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, yang bersangkutan berganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan nama Anggi alias ACA," kata Argo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019) seperti dilansir Tribunnews.

Terkait pengungkapan identitas asli seorang narapidana, bagaimana pakar gender dan seksualitas memandangnya?

Etiskah hal tersebut dilakukan?

Baca: Fakta Terbaru Kasus Narkoba Reva Alexa, Alasan Pakai Sabu hingga Ancaman Hukuman

Irwan Hidayana, dosen dan peneliti Antropologi Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia (UI) menyayangkan hal yang dilakukan polisi.

Menurutnya, pengungkapan identitas asli sebenarnya tidak perlu dilakukan dan tidak etis.

"Terkait kasus Reva ini, dia berganti nama atau berganti gender kan sudah dilakukan oleh pengadilan. Berarti dia secara hukum sudah sah diakui berganti (nama dan seks), yang tadinya laki-laki kemudian jadi perempuan," kata Irwan dihubungi Kompas.com, Jumat (8/2/2019).

"Saya pikir polisi enggak pada tempatnya mengungkapkan apa yang sudah lewat. Intinya kan di KTP dia sudah nama sesungguhnya," sambungnya.

Irwan ingin menegaskan, identitas baru yang tertera dalam KTP menandakan bahwa hal itu sudah sah secara hukum dan seharusnya pihak berwenang cukup melihat dari hal itu saja.

Baca: Reva Alexa Terjerat Kasus Narkoba, Lucinta Luna Beri Pesan: Yang Kuat Dek, Kamu Anak Baik

"Apa perlunya mengungkap yang sudah lewat. Kecuali misalnya si Reva bercerita sendiri tentang kisah hidupnya, itu lain cerita karena dia yang mengakui," ungkapnya.

Dengan membongkar masa lalu tersangka, menurut Irwan hal ini justru memberikan stigma lebih buruk kepadanya.

Dari yang awalnya masyarakat mengenalnya sebagai seorang perempuan tersandung kasus narkoba, kemudian makin dibumbui dengan isu transgender.

"Kalau saya sendiri lihatnya polisi tidak pada tempatnya. Dia sudah menjadi korban makin jadi korban lagi, semua orang Indonesia jadi tahu bagaimana latar belakangnya," ujarnya.

Untuk pengungkapan masa lalu seperti ini, Irwan menegaskan masing-masing manusia memiliki hak untuk menceritakan masa lalunya dan tidak perlu hal semacam ini diungkap aparat kepolisian.

(Kompas.com/Gloria Setyvani Putri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Masa Lalu Reva Alexa, Perlukah Hal itu Dilakukan?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini