Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PIhak kepolisian tetap menahan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika selebgram, Reva Alexa, ke sel perempuan, meski terungkap ia seorang transgender.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, beralasan penahanan dilakukan sesuai dengan keterangan jenis kelamin pada KTP. Di dalam KTP disebutkan bahwa Reva merupakan perempuan.
"Sesuai KTP dia, jenis kelamin perempuan ya ditahan di sel perempuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Reva baru sah jadi seorang perempuan pada tahun 2018 lewat putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.
Baca: Kerap Begadang Saat Syuting Video Klip, Reva Alexa Mengaku Konsumsi Sabu Sejak Pertengah Tahun Lalu
Dirinya mengganti nama menjadi Anggi Chaerunnisa Azhari.
"Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra," tutur Argo.
Polisi menangkap Reva Alexa pada Rabu (06/02/2019) dini hari WIB. Reva ditangkap di rumahnya, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jl Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota.
Dirinya kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Selain Reva, polisi juga meringkus Iwan Kurniawan yang berprofesi sebagai foto model majalah.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu 0,28 gram. Reva dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.