News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Kuasa Hukum Ungkap Perubahan Sikap Ahmad Dhani Pasca Mendekam di Penjara

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.

Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan.

Awalnya, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan, Cipinang, Jakarta Timur.

Kemudian Ahmad Dhani dialihkan ke Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya agar mempermudah dalam menjalani sidang di Surabaya.

Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani harus menjalani sidang atas kasus lainnya yaitu 'vlog idiot.'

Dalam kasus 'Vlog Idiot' itu, Ahmad Dhani diduga menghina suatu golongan dengan mengatainya idiot dalam sebuah video vlog yang diunggah di instagram.

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini