TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan.
Awalnya, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan, Cipinang, Jakarta Timur.
Kemudian Ahmad Dhani dialihkan ke Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya agar mempermudah dalam menjalani sidang di Surabaya.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani harus menjalani sidang atas kasus lainnya yaitu 'vlog idiot.'
Baca: Belum Ada Keluarga yang Menjenguk, Ahmad Dhani Hanya Dikirimi Baju
Dalam kasus 'Vlog Idiot' itu, Ahmad Dhani diduga menghina suatu golongan dengan mengatainya idiot dalam sebuah video vlog yang diunggah di instagram.
Ahmad Dhani baru saja melangsungkan sidang perdananya kasus 'Vlog Idiot,' pada Kamis (7/2/2019).
Usai menjalani sidang, banyak berita beredar bahwa Ahmad Dhani menjadi sosok yang lebih irit bicara.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan bahwa klientnya tersebut memang mengalami perubahan usai ditetapkan bersalah.
Namun, Ali Lubis, membantah bahwa Ahmad Dhani jadi lebih pendiam.
Ali Lubis mengungkapkan bahwa kliennya ini berubah menjadi lebih bijaksana dalam mengambil sikap dan berbicara.
"Oh nggak, justru perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu lebih dewasa, lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana. Kata-katanya juga lebih mulai diatur cara berbicaranya, jadi kurang lebih seperti itu," ungkap kuasa hukum, Ali Lubis, saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Jumat (8/2/2019).
"Kalimat-kalimat yang keluar lebih bernuansa filsafat gitu lah," lanjut Ali Lubis. (Grid.ID, Rissa Indrasty)