TRIBUNWOW.COM - Satu di antara pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kemudian menjadi polemik adalah sertifikasi para musisi.
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompas TV dalam sesi dialog program Sapa Indonesia Akhir Pekan dengan tajuk 'Kisruh RUU Permusikan' yang tayang Jumat (8/1/2019), pengamat musik, Bens Leo mengungkapkan bahwa sertifikasi untuk dunia musik lebih tepat ditujukan kepada para pengajar di lembaga pendidikan musik.
"Ada badan sertifikasi nasional. Bahkan guru pendidikan formal saja sudah pakai sertifikat untuk menentukan standarisasi gaji mereka tau kenaikan pangkat mereka."
"Rasanya sertifikasi untuk dunia musik ini penting sekali bagi mereka yang mengajar di lembaga pendidikan musik, misalnya seperti Farabi, Purwacaraka, Yamaha, yang punya lembaga pendidikan musik," kata Bens.
• Sejumlah Reaksi Musisi Tanggapi Polemik RUU Permusikan, Tidak Setuju hingga Ibaratkan Siomay
Ia kemudian mengisahkan kejadian di mana seorang murid dalam lembaga pendidikan musik justru lebih memiliki kemampuan daripada pengajarnya.
"Sebab ada kasus yang menarik di sebuah lembaga pendidikan musik seperti kursus di Kalimantan, mereka memilih guru dari band yang populer di sana."
"Nah ternyata muridnya lebih jago dibanding gurunya. Muridnya tuh enggak tahu dia belajar dari mana, ternyata dia lebih bisa baca not. Kemudian kemampuan teknisnya lebih bagus, nah guru-guru atau instruktur inilah yang harus punya sertifikat sebetulnya," tuturnya.
Kejadian semacam itulah yang kemudian membuat Bens berpendapat bahwa sertifikasi pada bidang musik diperlukan.
"Alangkah celakanya kalau lembaga pendidikan musik yang sudah terkenal tiba-tiba gurunya tidak bersertifikat, kalah sama muridnya. Nah kasus-kasus semacam ini sebenarnya sertifikasi penting," ucap Bens.