News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Terjerat Kasus Narkoba, Reza Bukan Dituntut Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Bukan saat berada di dalam mobil tahanan sesaar sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Deron Eka alias Reza Bukan dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus kepemilikan narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung pekan lalu di PN Jakarta Barat.

"Pekan kemarin tuntutan. Tuntutan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar," ujar jaksa Rinaldy Restayuda ketika dihubungi awak media, Selasa (12/2/2019).

Reza bukan dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia kedapatan memiliki barang haram tersebut.

Baca: Siap Jalani Sidang Narkoba, Reza Bukan Sudah Ikhlas

Dalam dakwaan, Reza Bukan diduga memiliki tiga paket sabu. Masing-masing memiliki berat 0,19 gram dan 0,39 gram.

"Memang, karena ada unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai. Dengan fakta persidangan, para saksi menerangkan bahwa Reza kalau untuk dikenakan Pasal 127 itu belum bisa, karena dia kedapatan memiliki," kata Rinaldy.

Hal yang memberatkan, Reza dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara itu Reza dianggap koorperatif selama proses hukum.

"Yang meringankan, dia bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," papar Rinaldy.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini