TRIBUNNEWS.COM - Sudah sepekan atau sejak Kamis (7/2/2019) Ahmad Dhani tinggal di Rutan Klas I Surabaya di Sidoarjo.
Ia harus tinggal di rumah tahanan karena menjalani sidang kasus ujaran kebencian sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengungkapkan apa saja aktivitas Ahmad Dhani selama tinggal di rutan yang lebih banyak dikenal sebagai Rutan Medaeng itu.
"Yang saya tahu, Dhani pagi-pagi suka olahraga sama teman-teman tahanan yang lain," ujar Aldwin Rahadian seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (12/2/2019).
Bahkan, Ahmad Dhani sudah mulai menulis selama berada di Rutan Medaeng.
Pengacara mengungkap bahwa Ahmad Dhani senang menulis dan sudah menghasilkan banyak tulisan di dalam sel.
Banyak tulisan yang digoreskan oleh Ahmad Dhani pada lembaran kertas di dalam sel.
"Dia suka nulis. Tulisannya suka dititipkan ke pengacara. Banyak hal yang Mas Dhani tulis," kata Aldwin Rahadian.
Sang pengacara juga mengungkapkan sikap Ahmad Dhani yang menjadi beken di dalam tahanan.
Aldwin Rahadian mengatakan, Ahmad Dhani cepat dekat dan bisa mudah mencairkan suasana.
Menurut Aldwin Rahadian, pentolan band Dewa 19 tersebut cepat akrab dengan para tahanan lainnya selama di Rutan Medaeng.
Bahkan banyak tahanan lain yang ingin berteman dengan suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.
"Dia cepat beradaptasi sehingga banyak betul temannya. Banyak orang yang ingin berteman dengannya," ucap dia.
Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.
Pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng adalah untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca: Kericuhan Usai Sidang di Surabaya, Kronologi Hingga Pengakuan Ahmad Dhani Soal Penahanan
Tragedi Ricuh dalam Persidangan Ahmad Dhani
Tim kuasa hukum terdakwa perkara Ahmad Dhani ricuh dengan jaksa usai sidang kasus vlog idot yang beragendakan eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).
Kericuhan terjadi karena jaksa meminta Ahmad Dhani segera menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Padahal, Ahmad Dhani ingin meladeni pertanyaan awak media seusai sidang.
"Wartawan sempat berkerumun untuk meminta waktu. Mas Dhani ingin menyampaikan pernyataan di media, tapi tiba-tiba ditarik-tarik jaksa untuk segera masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/2/2019) siang.
Aldwin Rahadian sebagai kuasa hukum keberatan dengan sikap jaksa.
Kliennya pun juga merasa tidak diberi kesempatan oleh jaksa untuk meladeni pertanyaan wartawan terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
"Dhani ingin ngobrol dan berbicara dulu, tapi ini didorong-dorong untuk cepat masuk mobil tahanan, maksudnya apa ini? Kami sangat keberatan dan protes keras," kata Aldwin Rahadian.
Saat tim kuasa penasehat hukum menanyakan alasan jaksa langsung menggiring Ahmad Dhani dan tidak memberikan kesempatan berbicara kepada media, kata Aldwin Rahadian, jawaban jaksa membuat tim emosi.
"Jawaban jaksa semakin menyulut emosi kuasa hukum. Karena jawabannya 'Ini perintah dari Kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)'. Enggak ada urusan kami mau dari Kejati atau apa. Kami melakukan protes karena ini melawan hukum. Enggak ada larangan untuk bicara di media. Ini malah dihalang-halangi. Katanya ini perintah Kejati," kata Aldwin Rahadian.
Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
(Ignatia)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ahmad Dhani Sepekan Dikurung di Rutan Medaeng, Pengacara Ungkap Teman-Teman Baru Dhani di Tahanan,