News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Polisi Masih Perlukan Keterangan Vanessa Angel, Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel dibawa dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Vanessa Angel masih terganjal.

Polda Jatim masih mengkaji ulang permohonan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan membenarkan pengacara Vanessa Angel sudah mengajukan permohonan penangguhan terhadap kliennya.

"Sudah diajukan, penangguhan VA (Vanessa Angel) masih diproses," ungkapnya.

Yusep menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan penyidik dari sisi objektif dan subjektif.

Baca: Fitri Tak Kenal dengan Vanessa Angel, Makanya Keberatan Disebut Muncikari

Untuk penangguhan penahanan tersangka, khusus kasus prostitusi online ini sudah diajukan oleh pihak penasehat hukumnya dalam hal ini adalah Aga Khan.

"Masih kita pertimbangkan syarat subjektif maupun objektif kami," jelasnya.

Baca: Hilda dan Billy Syahputra Disebut Tinggal Serumah, Kriss Hatta: Waktu Pacaran Sama Gue Gitu Awalnya

Yusep memaparkan adapun beberapa pertimbangan sehingga belum mengabulkan penangguhan penahanan Vanessa Angel itu, karena pihaknya masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan mengenai kasus prostitusi online.

"Kita masih proses pemeriksaan dan membutuhkan yang bersangkutan, nantinya juga akan dilakukan konfrontasi satu sama lainnya," jelasnya.

Pengacara Vanessa Angel, Aga Khan mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas penangguhan penahanan Vanessa Angel yang diajukan pada Kapolda Jatim dan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus.

"Sudah kami serahkan pengajuan penahanan Vanessa Angel pada saat kami di Surabaya kemarin," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com melalui telewicara. (Mohammad Romadoni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini